Keterangan Dari Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah
Dan Fatwa Tentang Majalah Porno Dan Bahayanya
Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam Lc.
Segala puji hanya milik Allah semata, dam sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan atas keluarganya dan para sahabanya, dan
selanjutnya :
Sesungguhnya kaum muslimin dewasa ini telah ditimpa oleh cobaan yang besar. Musibah-musibah telah
mengepung mereka dari segala penjuru. Kebanyakan kaum muslimin pun telah terjerumus di dalammya.
Kemungkaran di mana-mana dan manusia pun telah terang-terangan berbuat maksiat tanpa ada
rasa takut dan malu. Sebabnya adalah : sikap remeh terhadap agama Allah dan tidak adanya pengagungan terhadap hukum dan ajaran-Nya serta lalainya
kebanyakan dari orang-orang yang sholeh untuk menegakkan syari’at Allah dan
amar makruf dan nahi mungkar. Sesungguhnya tiada solusi bagi kaum muslimin dari bencana dan musibah ini kecuali dengan taubat yang benar kepada Allah
Ta’ala dan mengagungi segala perintah dan larangannya. Mencegah tangan-tangan yang jahil dan memberikan sanksi kepada mereka.
Sesungguhnya musibah yang terbesar yang tampak pada dewasa iniadalah apa yang dilakukan oleh para pedagang kerusakan dan agen-agen
kekejian serta penyebar kemungkaran di kalangan kaum mukminin : dengan menerbitkan majalah-majalah keji yang menentang Allah dan Rasul-Nya pada
perintah dan larangan-Nya.
Majalah-majalah ini mencantumkan di selang halaman-halamannya
gambar-gambar telajang dan wajah-wajah yang menggoda yang membangkitkan nafsu
syahwat, dan mengajak kepada kerusakkan. Telah dibuktikan dengan penelitian
yang dalam bahwa majalah-majalah ini mencakup metode-metode yang banyak dalam
mengiklankan kejahatan dan maksiat serta membangkitkan nafsu syhwat dan
pelampiasannya pada apa-apa yang yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti
yang tercantum dibawah ini
1) Gambar-gambar seksi di cover majalah dan di dalamnya.
2) Wanita-wanita dengan seluruh perhiasaannya yang mengoda
dan menggairahkan.
3) Ucapan-ucapan yang kotor, untaian puisi dan kalimat yang
jauh dari etika malu dan kemuliaan yang menghancurkan akhlak dan merusak umat.
4) Cerita-cerita roman yang keji, dan berita-berita artis
dan aktor, penari laki-laki dan wanita dari kalangan orang-orang yang suka
berbuat maksiat.
5) Dalam majalah-majalah ini terdapat seruan yang terang-terangan
untuk mempertontonkan kecantikan kepada orang lain, bersolek dan
bercampurbaurnya antara laki-laki dan wanita serta pengoyakkan hijab
6) Pameran busana-busana seksi yang menutup tapihakikatnya
telanjang kepada kaum wanita mukminin untuk mengajak mereka kepada telanjang
dan buka-bukaan serta menyerupai para pelacur dan pelaku maksiat.
7) Dalam majalah ini terdapat rangkulan, pelukan dan ciuman antara laki-laki dan wanita.
8) Di dalam majalah-majalah ini terdapat perkataan-perkataan
yang bergejolak yang membangkitkan nafsu seksual yang mati pada jiwa para
pemuda dan pemudi, sehingga mendorong mereka dengan segala kekuatan untuk
menempuh jalan kesesatan, melenceng dan jatuh di dalam perzinahan, perbuatan
dosa, pacaran dan cinta yang menggebu-gebu.
Entah berapa majalah-majalah yang beracun ini disenangi oleh para pemuda dan
pemudi, sehingga mereka binasa karenanya dan keluar dari batas-batas kefitrahan
dan agama.
Dan sungguh majalah ini telah merubah hukum-hukum agama dan dasar-dasar
kefitrahan yang lurus pada pemikiran kebanyakan manusia disebabkan oleh
tulisan-tulisan dan pemikiran-pemikiran yang disebarkannya.
Kebanyakan manusia telah berani melakukan maksiat, dosa-dosa besar (zina), dan
melampaui hukum-hukum Allah disebabkan oleh kecenderungan kepada
majalah-majalah ini dan pengusaannya terhadap akal dan pemikiran mereka.
Walhasil : sesungguhnya majalah-majalah ini pokok dasarnya adalah perdagangan
terhadap tubuh wanita yang dibantu oleh syeitan dengan segala faktor yang
memikat dan segala sarana yang menggoda dengan tujuan menyebarkan ajaran
ibahiyah (menghalalkan seluruh yang haram), merobek-robek kehormatan, dan
merusak para wanita kaum mukminin, dan merubah masyarakat islami menjadi
perkumpulan binatang (kumpul kebo) yang tidak mengenal ma’ruf(kebaikan) dan
tidak mengingkari kemungkaran, dan tidak menegakkan syari’at Allah yang suci
sedikitpun, bahkan kepala pun tidak diangkat terhadap ajaran ini.
Seperti kondisi kebanyakan masyarakat, bahkan perkaranya
sampai kepada bersenang-senang dua jenis insan laki-laki dan wanita) dengan cara telanjang bulat, yang
mereka namakan “ kota telanjang “, semoga Allah melindungi kita dari fitrah
yang terbalik dan keterjerumusan di dalam apa yang telah diharamkan Allah dan
Rasul-Nya. Inilah … dan berdasarkan kepada yang telah disebutkan di atas,
tentang realita majalah-majalah ini dan dampak-dampaknya serta tujuannya yang
keji dan karena banyaknya berita yang datang ke meja Lembaga ini dari kalangan
orang-orang yang mempunyai ghairah (kecemburuan) terhadap agama dari kalangan
ulama dan penuntut ilmu serta seluruh kaum muslimin tentang bersebarnya
penayangan majalah-majalah ini di toko-toko buku dan supermarkat serta tempat-tempat
perdagangan, maka sesungguhnya Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah dan Fatwa melihat
sebagai berikut.
Pertama : Diharamkan menerbitkan majalah-majalah hina seperti ini baik majalah-majalah umum atau khusus dengan pakaian-pakaian wanita. Barang siapa
yang melakukan itu, maka dia mendapatkan bagian dari perkataan Allah Ta’ala.:
Firman Allah
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan
orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (surat An Nur : 19).
Kedua : Diharamkan untuk bekerja di instansi majalah-majalah ini dari
segi manapun, baik tugasnya di administrasi atau redaksi atau percetakkan atau distributor. Karena perbuatan itu termasuk ke dalam menolong dalam perbuatan
dosa dan kebatilan serta kerusakan. Allah Ta’ala berfirman :
Artinya : “Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya”.(Al Maidah : 2).
Ketiga : Diharamkan mengiklankan majalah-majalah ini dan memasarkannya dengan sarana apapun, karena hal itu merupakan indikasi-indikasi terhadap
kejahatan dan dakwah kepadanya. Sungguh telah tetap dari Rasulullah bahwa beliau bersabda : “ Barang siap yang mengajak kepada kesesatan maka
mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dosanya dari dosa-dosa orang yang mengikutinya itu sedikitpun “ ( H.R.
Muslim di kitabnya Shohih Muslim).
Keempat : Diharamkan menjual majalah-majalah ini dan penghasilan yang didapatkan dari majalah ini adalah
penghasilan yang haram. Barang siapa yang pernah melakukan hal ini maka haruslah dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan
keluar dari penghasilan yang keji ini.
Kelima : Diharamkan kepada kaum muslimin untuk membeli majalah-majalah ini
dan menyimpannya disebabkan karena di dalamnya terdapat dosa dan kemungkaran. Sebagaimana membeli majalah itu adalah memperkuat
pelarisan majalah-majalah ini dan mengangkat inkam mereka dan mensuport mereka untuk
memproduksi dan memasarkannya. Seorang muslim wajib waspada terhadap keluarganya baik laki-laki atau wanita untuk
mendapatkan majalah-majalah ini demi menjaga mereka dari bencana ini dan terpengaruh dengannya. Seorang
Muslim harus mengetahui sesungguhnya dia adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya pada hari kiamat.
Keenam : Seorang muslim wajib memejamkan matanya dari melihat majalah-majalah yang merusak itu demi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya
dan demi menjauhi bencana dan tempat-tempatnya. Kepada seseorang janganlah mendakwakan terhadap dirinya terjaga dari dosa sungguh Rasulullah
memberitahukan bahwa “Sesungguhnya syeitan itu mengalir di tubuh anak adam
seperti mengalirnya darah”. Imam Ahmad –rahimahullah- berkata : “ Entah berapakah suatu pandangan yang menimbulkan bencana di hati orang yang
melihat itu”. Maka barang siapa yang tergantung dengan apa yang terdapat di dalam majalah-majalah itu dari gambar-gambar dan yang
lainnya telah merusak hatinya dan kehidupannya serta memalingkannya kepada hal-hal yang tidak
bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Karena, baiknya hati dan kehidupannya hanya disebabkan oleh ketergantungan dengan Allah dan mengibadatinya,
lezatnya bermunajah kepadanya dan ikhlas serta penuhnya kecintaannya kepada Allah.
Ketujuh : Barang siapa yang dipilih Allah menjadi pemimpin di negeri Islam
manapun wajib memberikan nasehat kepada kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari
kerusakan dan pelakunya dan menjauhkan mereka dari segala yang membahayakan mereka di dalam agama dan dunia mereka. Di antaranya melarang
majalah-majalah yang merusak ini untuk disebar dan jual-belikan. Dan menahan kerusakannya deri mereka .tindakan ini merupakan menolong Allah dan
agama-Nya. Dan merupakan sebab kemenangan dan keberhasilan dan menguasai bumi sebagaimana firman Allah :
Artinya : “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Seusngguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang
ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan kepada Allah-lah
kembali segala urusan.” (Al Hajj : 40-41).
Dan segala puji bagi Allah Robb semesta alam dan sholawat dan salam atas
nabi kita Muhammad dan keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang
yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.